DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TEMUAN FAKTA OLEH HACKER SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:ALDO NAYZER BAYHAQIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-17


Temuan fakta oleh hacker dapat didefinisikan sebagai informasi yang ditemukan oleh peretas dalam proses hacking atau peretasan, yang kemudian dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana. Temuan fakta oleh hacker dapat dijadikan sebagai bukti permulaan dalam suatu kasus pidana asalkan temuan fakta tersebut diperoleh secara sah dan melalui cara-cara yang diakui oleh hukum. penggunaan temuan fakta oleh hacker sebagai bukti dapat diterima di persidangan, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat (1), setiap barang bukti yang diperoleh dengan sah dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. 

Penggunaan temuan fakta oleh hacker sebagai alat bukti permulaan dalam hukum acara pidana tidak melanggar ketentuan Pasal 184 KUHAP jika temuan fakta tersebut didapatkan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, jika hacker menggunakan metode yang sah dan tidak melanggar hak privasi dan hak kekayaan intelektual orang lain dalam memperoleh informasi tersebut, maka temuan fakta yang diperoleh dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan. Sementara itu, Di Indonesia, Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan barang bukti yang diperoleh dengan sah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Namun, penggunaan temuan fakta oleh hacker juga harus memperhatikan persyaratan lainnya, seperti keterkaitan langsung dengan tindak pidana, verifikasi, dan keabsahan bukti yang dapat diuji kebenarannya di persidangan. Penggunaan temuan fakta oleh hacker dalam persidangan pidana harus mempertimbangkan masalah hukum yang terkait untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa bukti yang digunakan dapat diterima secara hukum. Salah satu masalah yang harus diperhatikan adalah keabsahan bukti yang diperoleh secara illegal atau tanpa izin. Hal ini menyangkut etika dan legalitas dalam mendapatkan bukti, sehingga penggunaan bukti tersebut dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan.

Kata kunci (keyword): temuan fakta, hacker, bukti permulaan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI