DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DAMPAK FINANCIAL TECHNOLOGY P2P LENDING TERHADAP PROFITABILITAS PERBANKAN INDONESIA SETELAH PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/POJK.02/2018
PENGARANG:NISRINA NUR AINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-17


            Penelitian ini dilakukan untuk (1) Untuk mengetahui dan menganalisis apakah ada pengaruh jumlah perusahaan financial technology P2P lending terhadap profitabilitas perbakan di Indonesia (2) Untuk mengetahui dan menganalisis apakah ada pengaruh jumlah borrower financial technology P2P lending terhadap profitabilitas perbankan di Indonesia (3) Untuk mengetahui dan menganalisis apakah ada pengaruh jumlah lender financial technology P2P lending terhadap profitabilitas perbankan di Indonesia.

            Sampel penelitian terdiri dari 26 perbankan konvensional di Indonesia diperoleh dengan metode purposive sampling dari periode 2019 – 2021. Data di olah dengan menggunakan analisis regresi data panel random effect models.

            Hasil penelitian ini membuktikan ada pengaruh jumlah borrower fintech P2P lending terhadap profitabilitas perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah borrower fintech P2P lending, maka akan menurunkan proitabilitas bank. Variable jumlah perusahaan fintech P2P lending dan jumlah lender menunjukkan tidak berpengaruh terhadap profitabilitas perbankan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI