DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SINKRONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PESANTREN
PENGARANG:MARLEN AUDINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-20


Fenomena kekerasan seksual telah banyak terjadi di Pesantren, kekerasan seksual merupakan sebuah kejahatan menyakiti perempuan secara seksual dengan memaksa hubungan seksual atau yang lebih ekstrim disebut pemerkosaan. Kekerasan seksual di pesantren harus disikapi dengan serius, hal ini perlu upaya pencegahan yang dilakukan agar tidak berulang terjadi serta menyelamatkan banyak korban kekerasan seksual dipesantren. Banyaknya kasus kekerasan seksual ini membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dalam perlindungan terhadap perempuan korban Kekerasan Seksual di pesantren dan melihat kesesuaian antara Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dengan peraturan lain yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dalam perlindungan terhadap perempuan korban pencabulan di pesantren adalah sebagai dasar hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementrian agama, sebagai turunan dan peraturan lebih lanjut dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta menjadi peraturan pelaksana dari pemerintah pusat. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 merupakan salah satu peraturan yang dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan. Akan tetapi dalam pengaturannya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 ini masih memiliki ketidaksinkronan dengan peraturan lain yang mengatur tentang tindak kekerasan seksual. Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 ini dapat membuat kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan bisa teratasi dengan baik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI