DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMERIKSAAN TERHADAP PARA PIHAK YANG BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA
PENGARANG:A. RIZQON FAGHFIRLI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-21


Faghfirli, A. Rizqon, 2023. Pemeriksaan Terhadap Para Pihak yang Berperkara Secara Elektronik (E-litigasi) Di Pengadilan Agama. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbung Utama:Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 106 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Persidangan Secara Elektronik, Para Pihak, Pengadilan Agama

 

Peradilan secara elektronik pada dasarnya memberikan kemudahan terhadap pencari keadilan mulai dari pendaftaran, pemanggilan, dan proses persidangan, Di sisi lain Peradilan secara elektronik ini juga akan berimplikasi pada efektif dan efisiennya proses berperkara, sehingga tidak banyak waktu yang terbuang dan tidak banyak biaya yang dikeluarkan. Akan tetapi menarik untuk dianalisa ternyata dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dalam persidangan secara elektronik penulis tidak menemui secara jelas mekanisme pemeriksaan para pihak, yaitu apabila salah satu pihak menolak melaksanakan persidangan secara elektronik dan tata cara pemeriksaan para pihak yang persidangannya dilakukan secara elektronik, hal ini tentunya menimbulkan sebuah kekaburan hukum dalam pengaturan persidangan secara elektronik.Dengan menggunakan jenis penelitian normatif dan tipe penelitian Reform-oriented research, penulis mencoba menganalisis lebih dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, dengan tujuan dapat mengetahui mekanisme pemeriksaan perkara secara elektronik (E-litigasi) di Pengadilan Agama jika salah satu pihak menolak persidangan secara elektronik dan mengetahui mekanismepemeriksaan bagi para pihak yang berperkara pada tahapan E-Litigasi di sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI