DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Penyusunan Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA Satker Kementerian Negara/Lembaga Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan
PENGARANG:ABD. GAFUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-21


Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat berjalan apabila didukung dengan pendanaan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki sistem adminsitrasi keuangan negara yang baik agar mampu mengelola sumber-sumber penerimaan maupun pengeluaran penggunaannya melalui pengelolaan kas negara yang akuntabel dengan kebijakan perencanaan kas. Rencana Penarikan Dana (RPD) satker kementerian negara/lembaga pada halaman III DIPA merupakan salah satu sumber data dalam menyusun perencanaan kas. Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini RPD yang disusun satker masih banyak yang tidak akurat sehingga pelaksanaan perencanaan kas belum berjalan efektif.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan RPD pada halaman III DIPA satker K/L lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan serta faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan instrumen wawancara, forum group discussion (FGD) dan studi dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan RPD belum berjalan efektif baik pada aspek pemahaman regulasi kebijakan, aspek pelaksanaan kebijakan maupun aspek pemanfaatan kebijakan. Pada aspek pemahaman regulasi kebijakan, komunikasi antar lembaga telah berjalan dengan baik, namun dalam hal pendayagunaan struktur birokrasi, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) menyebabkan mekanisme penyusunan RPD di tingkat satker cukup beragam. Sementara pada aspek pelaksanaan kebijakan menemui sejumlah hambatan antara lain: komunikasi internal yang belum merata sampai ke level pelaksana kegiatan, koordinasi yang belum efektif, kompetensi SDM yang terbatas, RPD belum menjadi perhatian utama pimpinan disebabkan belum adanya reward dan punishment. Terakhir pada aspek pemanfaatan kebijakan, RPD pada halaman III DIPA belum dimanfaatkan sebagai data pengelolaan likuiditas pemerintah, namun demikian, RPD telah dimanfaatkan sebagai alat kendali penyerapan anggaran serta bahan evaluasi rencana pelaksanaan kegiatan bagi satker.

Sedangkan faktor pendorong implementasi antara lain: adanya komitmen pimpinan dan sikap positif satker serta dukungan eselon I satker K/L melalui monitoring dan evaluasi secara berkala. Disisi lain, faktor penghambat implementasi antara lain: keterbatasan dukungan anggaran pembinaan pada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, kompetensi SDM satker yang terbatas dan belum merata, belum adanya SOP serta reward dan punishment, pengaruh faktor eksternal diluar kendali satker seperti pelaksanaan kegiatan yang dinamis dan kebijakan di tingkat pusat seperti blokir anggaran, penundaan pencairan dana, keterlambatan petunjuk teknis serta kebijakan TKDN.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI