DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL (Studi Putusan No. 119/Pid.Sus/2020/PN Sgl)
PENGARANG:SAADAH SYAHIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-22


ABSTRAK

Pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi yang terkandung dalam perut bumi. Maraknya Pertambangan Ilegal salah satunya disebabkan kurang tegas para Penegak Hukum serta hukuman yang rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1).Apakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak Pertambangan Ilegal pada Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Sungai Liat telah sesuai dengan tujuan pemidanaan?, 2).Apakah pidana yang dijatuhkan oleh Hakim pada Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Sungai Liat sudah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Adapun metode penelitian yangdigunakan di dalam penelitian ini yakni  menggunakan metode penelitian normatif yangbersifat prespriktif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum untuk mengkaji isu hukum mengenai kualifikasi tindak pidana pertambangan ilegal, serta untuk mengkaji masalah mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana pertambangan illegal  pada Putusan Pengadilan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Sungai Liat, kemudian bahan hukum yang diperoleh dikaitkan dan dianalisis dengan isu hukum yang dikaji untuk memeroleh kesimpulan yang sistematis dan ilmiah dari hasil penelitian.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penambangan pasir yang dilakukan secara illegal dalam Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Sgl pada prinsipnya diperoleh dari fakta-fakta hukum persidangan yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti, dan penerapan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum sudah tepat, tetapivonis hukum hakim dinilai terlalu ringan dengan mememutus selama 3 (tiga) bulan kurungan, apabila dilihat dari pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ancaman hukuman Maksimal apabila melanggar pasal tersebut adalah 10 (sepuluh ) tahun penjara, serta terdapat keadaan - keadaan yang memberatkan atas diri terdakwa dimuka persidangan yaitu bahwa perbuatan terdakwa  tidak mendukungprogrampemerintahdalampengembangan serta pendayagunaan Sumber DayaAlam di Indonesia, dalam   kegiatan   penambangan   yang   dilakukan  terdakwa membahayakan orang laindan telahmengakibatkan adanyakorban meninggal dunia, kegiatanpenambanganyangdilakukan terdakwa juga dapatmerusak lingkunganhidup, pertimbangan ini  bisa menjadi dasar Hakim dalam memutus berat ringannya pidana yang dijatuhkan, terhadap putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa, dinilai kurang efektif untuk mewujudkan tujuan pemidanaan. Kedua; Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN lebih mengutamakan asas kepastian hukum dari asas kemanfaatan dan keadilan hukum Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Sgl hanya memenuhi asas kepastian hukum dan belum memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan. Putusan ini belum memenuhi  asas keadilan hukum karena penjatuhan hukuman yang terlalu ringan dan tidak  bersifat adil bagi masyarakat karena tindakan terdakwa melakukan pertambangan ilegal dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara ,begitu juga asas kemanfaatan  yang memungkinkan tindak pidana pertambangan illegal ini tetap akan terjadi dan tidak membuat jera terhadap pelaku penambang illegal.

Kata Kunci (keyword): Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pertambangan Ilegal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI