DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI ATAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS TIDAK BERWENANG DALAM KEWENANGAN NOTARIS PENGGANTI
PENGARANG:ANTON WAHYUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-22


RINGKASAN

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI ATAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS TIDAK BERWENANG DALAM KEWENANGAN NOTARIS PENGGANTI

 

Oleh :

Anton Wahyudi, S.H.[1], Dr. Rahmida Erliyani, S.H., M.H.[2], dan Dr. Mispansyah, S.H., M.H.[3]

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 108 Halaman

 

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris ini juga tidak mengatur jika notaris pengganti tidak menjalankan tugasnya sebagai notaris pengganti. Hal di atas menjadi problem atau masalah yang menarik untuk di teliti. Tentang sanksi dan tanggungjawab notaris pengganti yang tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai notaris pengganti.

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti dan untuk mengkaji sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya.

Hasil penelitian bahwa Pertanggungjawaban perdata dan administrasi, dimana secara perdata seorang Notaris Pengganti dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan dapat dimintai pertanggungjawaban administrasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. Sanksi sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenangannya maka notaris pengganti tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan besar dan kecilnya suatu  kesalahan dan berdasarkan pertanggung jawaban kolektif berarti bahwa seseorang individu bertanggungjawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, yang mana dalam hal ini notaris pengganti ikut serta bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh notaris karena notaris dalam melakukan kesalahannya berada didalam kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti. Maka sanksi yang diterima oleh notaris secara tidak langsung juga diterima oleh notaris pengganti. Yaitu: Diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai notaris selama 6 (enam) bulan, dan ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan atas akta notaris yang dibuat oleh notaris tidak berwenang di dalam kewenangan notaris pengganti.



[1] 2020216310045.

[2] Pembimbing Utama.

[3] Pembimbing Pendamping.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI