DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Prinsip Non Diskriminasi Di Bidang Agama Dalam Pemilihan Kepala Daerah
PENGARANG:PHERDO BRITHAN SIBARANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-24


PRINSIP NON DISKRIMINASI DI BIDANG AGAMA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

 

PHERDO BRITHAN SIBARANI

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang Prinsip Non Diskriminasi Di bidang Agama Dalam Pemilihan Kepala Daerah,kemudian untuk mengetahui dan menganalisis tentang prespektif hukum dan HAM dalam pilkada di Indonesia. Penulisan yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah kekaburan hukum, sehubung dengan tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekataan perundang-undangan(statueapproach) .

 

Menurut penelitian skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama, bahwa dalam pasal UUD 1945 pasal 29 ayat (2) dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan. Negara menjamin tiap-tiap penduduk bebas untuk memilih agamanya sendiri, kita juga bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik yang dijelaskan dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 23 ayat (1) yang isinya mengatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Kedua, seseorang calon kepala daerah harus memeluk salah satu agama dari enam Agama yang disahkan di Indonesia, karena Indonesia sendiri sesuai dengan nilai pancasila mengakuiadanya Tuhan Yang Maha Esa.

 

 

 

 

 

KataKunci : Negara, dan Agama, dan Kepala Daerah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI