DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:FATIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-24


Fatimah. 1910411220046. 2023. Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. Dibawah bimbingan Sugeng Karyadi.

Jumlah akses ke Lembaga Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan pada tahun 2022 meningkat secara pesat, sekitar 1.308 akses masyarakat dengan 257 laporan mengenai Maladministrasi masuk ke lembaga tersebut. Adanya peningkatan pengaduan mengenai Maladministrasi yang ada di Kalimantan Selatan merupakan indikasi bahwa masih kurang baiknya penyelenggaraan pelayanan publik dan masayrakat sudah melek terhadap penyelenggaraan publik yang baik, namun dengan adanya peningkatan pada jumlah akses dan laporan ini Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan masih belum dapat menyelesaikan beberapa laporan dari masyrakat sepenuhnya, berdasarkan laporan tahunan dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, di tiga tahun terakhir berturut-turut selalu ada laporan yang belum terselesaikan. Oleh karena itulah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, dan apa saja yang menjadi faktor penghambat pengawasan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.

Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif, penggunaan metode ini agar penulis dapat menggali informasi lebih jauh terkait pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, metode ini juga dipadu padankan dengan teknik penelitian wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan yang dimintai informasi merupakan orang yang mengetahui cara pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, dan Asisten Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.

Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan berjalan dengan baik dengan dua bentuk pengawasan, yaitu penyelesaian laporan dan pencegahan Maladministrasi. Ombudsman Perwakilan Kalimantasn Selatan dalam menjalankan pengawasannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta beberapa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ada beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, diantaranya yaitu masih kurangnya SDM, anggaran yang terbatas, serta adanya beberapa wilayah di Kalimantan Selatan yang masih sulit di akses.

Kata Kunci: Pengawasan, Ombudsman, dan Pelayanan Publik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI