DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung Gugat Atas Produk Kosmetik Yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Zat Berbahaya
PENGARANG:SAFRINA ATIKA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-25


 

 

ABSTRAK

 

Perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik perlu diperhatikan lebih lanjut mengingat semakin maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Perlindungan yang dimaksud agar konsumen lebih terlindungi dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang ksometik. Berkaitan dengan hal-hal yang melatar belakangi di atas, bahwa jelas masih banyak yang perlu diteliti lebih lanjut terkait dengan peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya seperti bagaimana perlindungan hukum yang di dapatkan bagi para konsumen.

 

Tanggung jawab pelaku usaha, berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bahwa ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah sesuai dengan kerugian, kerusakan, atau pencemaran yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan produk yang sudah ditarik BPOM dan mengandung zat berbahaya. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memberikan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar terhadap setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Peran pemerintah dalam melakukan yang telah diterbitkan oleh BPOM mengandung zat berbahaya yakni BPOM memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, bahwa pengawasan dilakukan terhadap fasilitas dan/atau kosmetik yang dilakukan secara rutin dan insidentil. Di dalam pengawasan BPOM berkoordinasi dengan Disperindag serta Dinas Kesehatan (Dinkes)

 

Kata Kunci (keywords): Tanggung Gugat, Produk Kosmetik, Zat Berbahaya

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI