DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENILAIAN KETIDAKMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB OLEH LEMBAGA PENYIDIDKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
PENGARANG:PITRI ANISA AJAHRAWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-25


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian pihak penyelidikan mengenai kemampuan bertanggungjawab berdasarkan pasal 44 dalam sistem peradilan pidana dan mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana dimasa mendatang terhadap penilaian kemampuan bertanggungjawab. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statutory approach),pendekatan kasus (case approuch) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mengenai pihak yang berhak memutuskan perkara adalah hakim bukan dari pihak penyidik sebagaimana pasal 44 KUHP. Kedua, mengenai Formulasi Kebijakan Hukum Pidana Dimasa Mendatang Terhadap Penilaian Kemampuan Bertanggungjawab dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah dengan melakukan pengaturan baru yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai isi pasal 38 dan 39 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan mempertegas penambahan alinea baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 seperti dalam ayat kedua pasal 44 KUHP.

 

 

Kata Kunci (Keyword): Pidana, Kemampuan bertanggungjawab, dan Penyidik. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI