DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kedudukan Hak Guna Bangunan Pada Rumah Negara Yang Masih Memiliki Surat Izin Penghunian
PENGARANG:VINDYANA ESTERYNA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


Abstract: The purpose of the research conducted by the author is to find out whether building use rights can be made but there is still an occupant's permit by the previous occupants of the country house and to find out whether the occupant's permit can be owned and given to other people to live in. The type of research used is normative legal research, namely normative research, the research approach in this research is the statutory approach. According to the results of the author's research, it shows that: First, building use rights cannot be made on land or state houses that are still in dispute or have the status of other rights, such as a Residential Permit. Ownership of the holder of the certificate of building use rights is strong but does not mean absolute but more than weak so registration means more proof of ownership, but not absolute which means the registered owner is not protected by law and can be sued as referred to in the elucidation of Government Regulation No. 10 of 1961. Then the position of building use rights cannot be granted or is weak because there is a dispute, namely the occupant permit owned by residents of a state house. Holders of building use rights certificates. Second, the Position of Occupant Permit is a letter issued by an authorized official from the State Government to give permission to the official in charge to be able to occupy the State Official House. There are still things that must be considered, if the occupants of the State House do not comply with the obligations or prohibitions that have been regulated in accordance with the provisions of the Act, then at any time the State House can be taken back by the state. Likewise Rumah Negara which has a dispute. A state house with class III can be transferred to the legal heir, alias the biological child of the owner of the occupancy permit, if the person applying for the transfer of the rights to the house dies.

Keyword : Building use rights; state houses; occupancy permits.

Abstrak: Tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui apakah hak guna bangunan dapat dibuat tetapi masih terdapat surat izin penghuni oleh penghuni terdahulu pada rumah negara tersebut dan untuk mengetahui apakah surat izin penghuni dapat menjadi hak milik dan diberikan kepada orang lain untuk ditempati. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian normatif, pendekatan penelitian dalam penelitian ini yakni, pendekatan perundang-undangan. Menurut hasil penelitian penulis menunjukan bahwa: PertamaHak guna bangunan tidak dapat dibuat pada tanah maupun rumah negara yang masih dalam sengketa atau memiliki status kedudukan hak lainnya, seperti Surat Izin Penghunian. Kepemilikan pemegang sertifikat hak guna bangunan bersifat kuat tetapi tidak berarti mutlak namun lebih dari yang lemah sehingga pendaftaran berarti lebih menguatkan pembuktian pemilikan, akan tetapi tidak mutlak yang berarti pemilik terdaftar tidak dilindungi hukum dan bisa digugat sebagaimana dimaksud di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Maka kedudukan hak guna bangunan tidak dapat diberikan atau bersifat lemah karena terdapat sengketa yaitu surat izin penghuni yang dimiliki oleh penghuni rumah negara. Pemegang sertifikat hak guna bangunan. KeduaKedudukan Surat Izin Penghuni merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari Pemerintah Negara untuk memberi izin kepada pejabat yang bertugas untuk dapat menempati Rumah Dinas Negara. Masih terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, jika penghuni Rumah Negara tidak mentaati kewajiban atau larangan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sewaktu-waktu Rumah Negara tersebut dapat diambil kembali oleh negara. Begitu pula Rumah Negara yang memiliki sengketa. Rumah Negara dengan golongan III dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah alias anak kandung dari pemilik Surat Izin Penghunian, jika yang mengajukan permohonan pengalihan hak rumah meninggal dunia. 

 

KATA KUNCI : Hak Guna Bangunan; Rumah Negara; Surat Izin Penghunian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI