DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KEJAKSAAN MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:HELMINA LIANY FADILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


HELMINA LIANY FADILLA. 2023. KEWENANGAN KEJAKSAAN MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Suprapto, S.H.,M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H.,M.H. 111 halaman.

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan peninjauan kembali menurut KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor     16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam prespektif kepastian hukum dan pengaturan Kejaksaan mengenai pengajuan peninjauan kembali dimasa yang akan datang.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan peninjauan kembali menurut KUHAP dan UU Kejaksaan telah berkepastian hukum. Bahwa antara KUHAP dan UU kejaksaan memiliki ketentuan yang sejalan, dimana keduanya mengatur bahwa jaksa berwenang dalam mengajukan peninjauan kembali. Namun memang dalam perkembangannya terjadi permasalahan yang menyebabkan dihapusnya kewenangan jaksa dalam mengajukan Peninjauan kembali yang diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. Jika merujuk pada putusan MK tersebut maka dapat dinilai bahwa terdapat ketidak-seimbangan antara kedua belah pihak, terdakwa/terpidana dengan Jaksa, padahal demi nilai keadilan haruslah kedudukan antara keduanya di samakan, dengan diperbolehkannya pihak terdakwa mengajukan PK maka disisi lain haruslah dari pihak kejaksaan boleh juga dalam pengajuan PK.. Kedua, Pengaturan Kejaksaan mengenai pengajuan peninjauan kembali dimasa yang akan datang tentu akan selalu diusahakan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan demi keadilan hukum, jika melihat peraturan sebelumnya mengenai kewenangan kejaksaan dalam pengajuan PK diatur dalam KUHAP, maka sudah semestinya pengaturan terkait hal tersebut kedepannya akan diatur pada RUUKUHAP, sebagai penyesuaian dan penyempurnaan dari ketentuan yang ada pada KUHAP sebelumnya, dan lebih lanjut diatur mengenai kewenangan tersebut pada UU kejaksaan yang mungkin akan selalu di kembangkan sebagai panduan teknisnya. Mengingat urgensi kewenangan yang harus dimiliki jaksa dalam mengajukan PK maka ketentuan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang memutuskan bahwa  jaksa tidak berwenang lagi dalam mengajukan peninjauan kembali perlu ditinjau lebih lanjut.

Kata Kunci : Kewenangan, Kejaksaan, Peninjauan Kembali.

HELMINA LIANY FADILLA. 2023. THE PROSECUTOR'S AUTHORITY TO FILE A JUDICIAL REVIEW IN THE PERSPECTIVE OF LEGAL CERTAINTY. Master of Law Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Main Advisor: Dr. Suprapto, S.H.,M.H and Co-advisor: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H.,M.H 111 pages.

ABSTRACT

The purpose of this study is to analyze the regulation of the Prosecutor's authority to file a judicial review according to the Criminal Procedure Code and the Prosecutor's Law in the perspective of legal certainty and the Prosecutor's regulation regarding the filing of judicial reviews in the future.

The type of legal research used is normative research. Research that obtains legal materials by collecting and analyzing legal materials related to the problems to be discussed, so it is called normative legal research. The approach in this research also uses a statutory approach and conceptual approach.

The results of this study explain that First, the regulation of the prosecutor's authority in filing a judicial review according to the Criminal Procedure Code and the Prosecutor's Law has legal certainty. That between the Criminal Procedure Code and the Prosecutor's Law have provisions that are in line, where both regulate that the prosecutor is authorized to file a review. However, in its development there was a problem that caused the removal of the prosecutor's authority to file a judicial review as stipulated in Constitutional Court Decision Number 20/PUU-XXI/2023. When referring to the Constitutional Court's decision, it can be considered that there is an imbalance between the two parties, the defendant / convict and the prosecutor, whereas for the sake of justice, the position between the two should be equal, with the defendant being allowed to apply for a review, on the other hand, the prosecutor should also be allowed to apply for a review. Second, the prosecutor's regulation regarding the submission of a review in the future will certainly always be sought and adjusted to the needs and for the sake of legal justice, if you look at the previous regulations regarding the authority of the prosecutor's office in filing a review is regulated in the Criminal Procedure Code, then it is appropriate that the arrangements related to this matter in the future will be regulated in the Criminal Procedure Code, as an adjustment and improvement of the provisions in the previous Criminal Procedure Code, and further regulated regarding this authority in the prosecutor's law which may always be developed as a technical guide. Given the urgency of the prosecutor's authority to apply for judicial review, the Constitutional Court Decision No. 20/PUU-XXI/2023 which ruled that prosecutors are no longer authorized to apply for judicial review needs to be reviewed.

Keywords : Authority, Prosecution, Judicial Review.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI