DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRESPEKTIF MASYARAKAT TENTANG KEADILAN PADA PERDA NO. 14 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KOTA BANJARMASIN NO. 20 TAHUN 2013 PASAL 16 TENTANG PENYELENGGARAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PENGARANG:ANDAS DAHA SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


Andas Daha Saputra, Juni 2023. PRESPEKTIF MASYARAKAT TENTANG KEADILAN PADA PERDA NO. 14 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KOTA BANJARMASIN NO. 20 TAHUN 2013 PASAL 16 TENTANG PENYELENGGARAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KESEHATAN LINGKUNGAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 51 halaman. Pembimbing Utama: M. Ali Amrin, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: M. Ananta Firdaus, S.H., M.H.

Penelitian ini berangkat dari aturan dalam Perda No. 14 tahun 2015 pasal 16 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan. Pada pasal 16 bagian 3 ini ada yang kurang jelas dalam penyampaiannya.Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa adanya perda ini yang membuat masyarakat tertib dalam pembayaran-pembayaran yang ada di kota Banjarmasin. Oleh karena itu, peneliti hukum ingin meneliti dan menganalisis akan perihal isi dari perda tersebut dan pendapat masyarakat di Banjarmasin mengenai perda No. 14 tahun 2015 pasal 16 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama. Melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian data tersebut dianalisis untuk menghasilkan hasil penelitian yang deskriptif kualitatif.

Dari empat narasumber penelitian ini menunjukan bahwa:

Pertama, Yarahanida, Fahrian, Ilham dan Junaidi tidak mengetahui apapun tentang Perda No. 14 tahun 2015 pasal 16 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan.

Kedua, tidak adanya sosialisasi dan kejelasan atas pasal tersebut mengakibatkan masyarakat tidak peduli akan adanya pasal tersebut.

Ketiga, menurut masyarakat harusnya diberi kejelasan apa yang tertuang dalam pasal tersebut, mengenai bagaimana prosesnya, besaran biayanya, yang dimaksud kegiatan ekonomi dalam pasal tersebut, di mana untuk melakukan pembayarannya, dan kriteria siapa yang dituju dalam pasal tersebut dengan lebih jelas

Analisis penulis akan pendapat narasumber, bahwa ada beberapa hal yang perlu didetailkan dalam pasal tersebut, untuk memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, misalnya Yarhanida yang penghasilan perbulannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kiranya tidak tepat sasaran jikanya diberlakukan pasal yang tercantum di sana. Hendaknya Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan keadilan dalam pemberlakuan Peraturan Daerah di wilayahnya. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI