DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSAN VERSTEK TERHADAP JUAL BELI DIBAWAH TANGAN YANG PENJUALNYA TIDAK DIKETAHUI LAGI KEBERADAANNYA (Analisis Putusan Nomor : 68/PDT.G/2021/PN Bln)
PENGARANG:RATNA KHAIRANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


PUTUSAN VERSTEK TERHADAP JUAL BELI DIBAWAH TANGAN YANG PENJUALNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (Analisis Putusan Nomor : 68/Pdt.G/2021/PN.Bln)

ABSTRAK

Oleh :

Ratna Khairani[1], Rahmida Erliyani[2], Anang Shophan Tornado[3]

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci : Putusan verstek, Peralihan Hak, Keabsahan Akta Jual Beli

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa kekuatan putusan verstek yang sudah inkracht terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah serta menganalisa keabsahan pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan putusan verstek. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normative law research). Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama :Putusan verstek yang sudah inkracht memberikan kepastian hukum untuk melakukan peralihan hak atas tanah, dimana amar putusan tersebut mensahkan jual beli di bawah tangan. Sehingga peralihan hak atas tanah tersebut dapat langsung diproses di Kantor Badan Pertanahan setempat tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan pasal 37 ayat (2) pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Dimana di kuatkan pada pasal 55 ayat (1) yang sudah jelas mengatur bahwa dasar Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) tersebut, yang salinan putusannya bisa sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Kedua : Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut tidak sah dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada pasal 37 ayat (2) bahwa peralihan hak bisa dilakukan tanpa akta PPAT dimana kadar kebenarannya dianggap cukup oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan dan pada pasal 55 ayat (1) menguatkan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar peralihan hak untuk bisa diproses pada Kantor Badan Pertanahan setempat. Penyimpangan syarat materil dapat juga dihubungkan dengan syarat sahnya suatu perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dimana pihak yang datang dan menghadap pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukanlah pihak yang berhak. Sehingga Pembuatan Akta Jual Beli tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, ketertiban, dan kesusilaan.

 



[1] NIM : 2120216320023

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI