DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN DALAM “KEADAAN TERTENTU” MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENGARANG:KHADIJAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


PENDAFTRAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN DALAM “KEADAAN TERTENTU’ MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL

 

ABSTRAK

 

Oleh :

Khadijah[1], Achmad Faishal[2], Rahmida Erliyani[3]

 

Pengaturan peralihan hak atas tanah diatur dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada keadaan tertentu Menteri pertanahan serta kepala kantor pertanahan dapat mendaftarkan pemindaan hak atas tanah dalam suatu bidang tanah hak milik, yang dalam hal ini aktanya tidak dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Hal tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa pemindahan hak atas suatu bidang tanah hanya dapat dilakukan dengan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya.

Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa “Keadaan Tertentu” tidak memiliki makna yang jelas dan keseragaman sehingga menimbulkan multitafsir. Dalam ukuran kadar kebenaran terhadap pelaksanaan kewenangan kepala kantor pertanahan yang dimuat diketentuan Pasal 37 Ayat (2) memiliki kewenangan deskresi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada kebenaran hukum formil dalam pengambilan kebijakan terhadap pemindahan hak atas tanah yang tidak dibuktikan dengan akta PPAT. Dengan demikian, perlu adanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional terutama pada pendaftaran hak atas tanah berdasarkan akta yang tidak dibuat oleh PPAT. Akan lebih baik apabila “Keadaan Tertentu” yang dimaksud diperinci dalam batang tubuh/bagian penjelasan sehingga tidak menimbulkan multi interprestasi yang dapat menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

 

 

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kebijakan, Keadaan Tertentu.

 



[1]NPM 2120216320008

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Kedua

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI