DIGITAL LIBRARY



JUDUL:REKONTRUKSI REGULASI JASA HUKUM CUMA-CUMA OLEH NOTARIS
PENGARANG:YUNIATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


Kata Kunci  : Rekonstruksi Regulasi, Jasa Hukum Cuma Cuma oleh Notaris.

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa terkait pengaturan hukum pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris kepada orang yang tidak mampu dan menganalisa rekonstruksi regulasi dalam pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh notaris kepada orang yang tidak mampu. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah  bahwa Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 UUJN dalam pemberian jasa hukum secara cuma cuma maka bersifat wajib dilaksanakan, sehingga mengahruskan seorang notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, yang mana pemberian jasa hukum tersebut meliputi pada ketentuan Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus dan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan notaris. Dan Ketentuan Pasal 37 UUJN yang mana memang tujuannya baik dalam hal sosial, namun hal tersebut bertentangan jika dilandaskan pada UUD 1945 Pasal 27ayat 2 ,Sehingga perlu direkonstruksi aturan hukum yang ada pada Pasal 37 UUJN. Adapun bentuk rekonstriuksi regulasi tersebut sebenarnya adalah agar hak hak dari notaris dapat dilindungi, karena berdasarkan Pasal 36 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannyalah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI