DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PENINJAUAN KEMBALI JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XXI/2023
PENGARANG:NUR ANANDA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-26


PUTRI, NUR ANANDA. 2023. KEDUDUKAN PENINJAUAN KEMBALI  

      JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH      

      KONSTITUSI NO. 20/PUU-XXI/2023. Program Magister Ilmu            Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.         Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. Dan     Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum. 122      Halaman.

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Jaksa, Penuntut Umum

Tesis ini membahas mengenai polemik terhadap ketidakwenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang mana hal tersebut bertentangan dengan pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Adanya ketentuan bahwa yang mempunyai hak mengajukan Peninjauan Kembali adalah terpidana atau ahli warisnya dan dipertegas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 berpotensi menyempitkan tugas dan tanggungjawab jaksa yang mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara.

Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tesis ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif  untuk melakukan kajian dari fenomena ketidakwenangan jaksa melakukan peninjauan Kembali kemudian dikaji dengan asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin.Kesimpulan dari Tesis ini adalah bahwa Kedudukan jaksa penuntut umum berperan mewakili kepentingan korban dan kepentingan umum dengan tujuan utama untuk memperjuangkan rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUUXVI/2016 dan No. 20/PUU-XXI/2023 tidak memberikan keadilan kepada terpidana atau ahli warisnya dan jaksa penuntut umum bahwa mereka dapat mengajukan peninjauan kembali selama terdapat ketentuan tertulis yang dapat memberikan hak dan kewenangan itu. Pengaturan upaya hukum peninjauan kembali akan datang agar dapat merepresentasikan keadilan diperlukan revisi KUHAP melalui politik hukum pidana, karena titik permasalahannya terletak pada Pasal 263 KUHAP yang mengandung paradoks antara ayat satu dengan ayat berikutnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI