DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PUTUSAN ADAT DI KABUPATEN BARITO TIMUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
PENGARANG:SINGGIH SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-27


 

Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang Kekuatan Putusan Adat di Kabupaten Barito Timur dan Untuk mengetahui dapat atau tidak dilakukannya Langkah Hukum apabila Salah Satu Pihak Mengingkari.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana penilitian ini menggunakan bahan hukum yang diperoleh dari lapangan melalui pengamatan maupun wawancara juga melalui kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan konseptual.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kekuatan Putusan Adat di Kabupaten Barito Timur mengandung kekuatan hukum yang mengikat untuk masyarakat adat setempat. Keputusan Damang adalah final dan tidak ada upaya hukum lagi. Apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan hasil mediasi, maka pihak tersebut akan mendapatkan sanksi adat dari masyarakat hukum adat dan tergantung pada dampak yang ditimbulkan terhadap nilai-nilai sosial dalam masyarakat hukum adat. Kedua, Terhadap Putusan Adat dapat dilakukan langkah hukum yaitu dengan menghadap Damang Kepala adat, Keputusan Damang adalah final dan tidak ada upaya hukum lagi Hal ini disebabkan karena Damang Kepala Adat berkewenangan menyelesaikan sengketa diwilayah hukum adatnya.

 

 

 

Kata Kunci: Adat, Sengketa Perdata, Kekuatan Putusan, Barito Timur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI