DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:ACHMAD BANGSAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-27


BANGSAWAN, ACHMAD.2023.PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA.ProgramMagisterHukum,ProgramPascasarjana,UniversitasLambungMangkurat.PembimbingUtama : Dr. Saprudin, S.H., LL.M. dan PembimbingPendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H.100halaman.

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing, Ilegal,Ketenagakerjaan.

 

Tujuan Penelitian untuk menganalisajenis pekerjaan yang diperbolehkan TKA dalam kerangka perlindungan hokum terhadap pekerja atau buruh Indonesia dan untuk menganalisa akibat hukum jika suatu perusahaan pemberi kerja mempekerjakan TKA secara ilegal. Penelitian ini pada dasarnya adalah kerangka penelitian hukum normatif, caranya yaitu dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing (tka) pasca berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif.

 

Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing sendiri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Hukum. Dengan segala kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia saat ini akan berdampak kepada semakin mengecilnya peluang pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia, yang dikarenakan jumlah TKA akan bertambah banyak. Perbedaan sistem upah bagi tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia akan mengakibatkan kecemburuan sosial yang harus dihindari. Kedua, Penggunaan tenaga kerja asing ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional dibidang tertentu yang sekarang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta mempercepat laju proses pembangunan nasional dengan cara transfer ilmu pengetahuan dan tekonologi (IPTEK) dan mengembangkan investasi asing yang berperan sebagai penunjang pembangunan di Indonesia. Yang menjadi masalah adalah masih banyak perusahaan perusahaan pemberi kerja bagi tenaga kerja asing yang tidak mematuhi aturan dan prosedur untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia atau disebut tenaga kerja asing ilegal, hal ini dikarenakan masih kurangnya sikap tegas pemerintah dan aparat yang berwenang dalam mengatasi permasalahan ini.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI