DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DALAM KAITANNYA DENGAN KEPENTINGAN HUKUM NEGARA
PENGARANG:FARIDA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-03


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana
pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden didalam KUHP
dalam hukum positif dan untuk mendeskripsikan bagaimana kedudukan dan kualitas
Presiden dalam kaitannya dengan kepentingan hukum negara. Penelitian ini
merupakan penelitian yang bersifat Normatif, penelitian hukum yang mengacu pada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu gejala dan kondisi yang
ada, dilakukan dengan pendekatan UU dan pendekatan konseptual.
1. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa:
Pertama,
penerapan pasal 310-321 KUHP dalam hal kualitasnya sebagai diri pribadi
dan pasal 207-208 KUHP dalam hal kualitasnya sebagai pejabat Negara atas
Tindak Pidana penghinaan terhadap Presiden, belum sesuai untuk diterapkan
mengingat kedudukan Presiden dalam hukum publik subjek hukum yang
disebut dengan jabatan dan apabila menyebut Presiden maka berarti
menyebut Presiden sebagai diri Pribadi sekaligus sebagai pemangku jabatan,
maka pemisahan objek Penghinaan yang ditujukan terhadap Presiden antara
diri pribadi dan kelembagaannya tidak diperlukan dan akan mengakibatkan
munculnya konsekuensi yang tidak patut atas penerapan pasal-pasal tersebut.
Kedua, Bahwa Dalam hal terjadi penghinaan, kualitas Presiden sebagai diri
pribadi maupun sebagai pejabat/ lembaga Negara sudah saling melekat satu
sama lain. Harkat dan martabat Presiden patut untuk dijaga dan dipelihara
dari segala perbuatan yang mengandung unsur penghinaan, karena Presiden
merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara. Maka sudah
sepatutnya Presiden merupakan bagian dari kepentingan hukum Negara
secara penuh. Oleh karena itu, menghina dan merendahkan Presiden, baik
penghinaan itu ditujukan terhadap kualitasnya sebagai diri pribadi maupun
pejabat/ lembaga Negara, sama saja dengan menghina dan merendahkan
Negara yang dipimpinnya.


Kata Kunci: Tindak Pidana Penghinaan, Presiden, Kepentingan Hukum Negara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI