DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINGKAT IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KECAMATAN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT
PENGARANG:ROZANI FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-27


Ketersediaan pangan tidak terlepas dengan ketersediaan lahan pertanian sebagai fungsi strategis, di mana usaha  budi daya  masih  memerlukan  lahan pertanian. Lahan pertanian diperlukan untuk mengimbangi laju pertambahan jumlah penduduk sejalan dengan meningkatnya populasi manusia yang mengikuti pertumbuhan eksponensial atau deret hitung, sedangkan penyediaan lahan mengikuti deret aritmetika atau deret angka. Sektor pertanian khususnya tanaman pangan di Kabupaten Tanah Laut dilihat dari masing-masing lapangan usaha dalam menyumbangkan PDRB, dimana lapangan usaha di bidang pertanian dan pertambangan memiliki peran paling besar. Salah satu upaya pemerintah untuk mengamankan sejumlah lahan pangan yang ada agar tidak di alih fungsikan serta demi tercapai nya tujuan pembangunan nasional, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Implementasi kebijakan merupakan masalah yang kompleks, selalu terdapat kesenjangan antara penetapan kebijakan dengan pelaksanaannya. Isu penting pembangunan pertanian dewasa ini adalah tentang kebijakan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan berwawasan lingkungan.  Pendekatan pemecahan masalah implementasi diperkenalkan dengan menjawab dalam analisis masalah tentang keadaan-keadaan memperkuat dan melemahkan keberhasilan pilihan-pilihan pemerintah saat ini dan masa yang akan datang.

Tujuan penelitian ini yaitu:mengetahui perkembangan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut.

 Tempat penelitian dilaksanakan di Kabupaten Tanah Laut pada Kecamatan Pelaihari. Luas lahan basah Kabupaten Tanah Laut lebih kurang 42.322,38 ha yang tersebar di 11 kecamatan.  Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang berupaya untuk mendeskripsikan atau menggambarkan apa adanya mengenai fokus, gejala, keadaan atau fenomena yang berkaitan dengan implementasi kebijakan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan dengan teknik mengumpulkan data (wawancara, observasi, dokumentasi dan recorder), tekstual dan gambar menjadi bagian dari unit analisis dan tema-tema, pola-pola ditafsirkan sebagai bagian dari fenomena sosial.   Pendekatan phenomenological research digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian dengan cara menemukan kebenaran secara ilmiah. Pendekatan phenomenological research dilakukan dengan jalan pengamatan dan wawancara terhadap para informan terpilih, yang berhubungan dengan pengalaman mereka dan dengan mengembangkan pola-pola dan relasi-relasi makna yang terkuak dibalik fakta dari suatu obyek yang diteliti.

Tingkat implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut pada Kecamatan Pelaihari dengan menggunakan formulasi kebijakan derivat atau turunan dari suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 tahun 2016 sampai pada proses kajian akademis, dengan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang pembahasannya dengan pihak legislatif tahun 2023. Diperoleh data hasil ground check  kajian akademis luasan lahan LP2B seluas 21.399,75 ha, LCP2B seluas 4.369,52 ha, Alih fungsi lahan seluas 3.093,43 ha  tersebar di 11 kecamatan dan untuk Kecamatan Pelaihari luasan LP2B 3.530,75 ha. LCP2B 200,56 ha dan alih fungsi lahan seluas 90,27 ha, sebagai kelengkapan data yang diusulkan dalam Raperda LP2B.Faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menggunakan formulasi kebijakan derivat atau turunan dari suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 tahun 2016  dilihat dari: faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor disposisi (sikap) dan  faktor struktur organisasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI