DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | FUNGSI NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK | |
PENGARANG | : | AGHNIA MAHFUDZAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-07-28 |
Fungsi Notaris yang dimaksud adalah Notaris yang ikut andil dalam peristiwa
transaksi elektronik karena transaksi elektronik termasuk dalam perbuatan hukum,
dimana notaris berposisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan khusus yang
langsung diatur dalam undang-undang. Disebutkan dalam Pasal 15 ayat (3) “Notaris
memiliki kewenangan lain” kewenangan yang dimaksud disini adalah kewenangan
notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi elektronik melalui (Cyber Notary).
Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian hukum kepustakaan,
penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data
sekunder, dan juga penulis menggunakan teknik pengumpulan data statue approach
untuk meneliti objek penelitian melalui peraturan-peraturan perundang-undangan
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.Keikutsertaan
notaris dalam proses sertifikasi telah diatur sebagian dalam UU ITE, tujuan dari
sertifikasi sendiri adalah menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi
masyarakat dalam kemajuan teknologi. Secara eksklusif fungsi notaris dalam
sertifikasi meliputi dua hal, yaitu: Sertifikasi (legalisasi) dan autentifikasi.Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa, Notaris memiliki dua fungsi utama dalam
penyelenggaraan sertifikasi elektronik yaitu sertifikasi dan autentifikasi. Kedua
fungsi tersebut dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan
lembar tambahan negara salah satunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012
tentang Penyelengaraan istem dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci(keyword): Notaris, sertifikasi, transaksi elektronik
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI