DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FUNGSI NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:AGHNIA MAHFUDZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-28


Fungsi Notaris yang dimaksud adalah Notaris yang ikut andil dalam peristiwa

transaksi elektronik karena transaksi elektronik termasuk dalam perbuatan hukum,

dimana notaris berposisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan khusus yang

langsung diatur dalam undang-undang. Disebutkan dalam Pasal 15 ayat (3) “Notaris

memiliki kewenangan lain” kewenangan yang dimaksud disini adalah kewenangan

notaris dalam melakukan sertifikasi transaksi elektronik melalui (Cyber Notary).

Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian hukum kepustakaan,

penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data

sekunder, dan juga penulis menggunakan teknik pengumpulan data statue approach

untuk meneliti objek penelitian melalui peraturan-peraturan perundang-undangan

dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.Keikutsertaan

notaris dalam proses sertifikasi telah diatur sebagian dalam UU ITE, tujuan dari

sertifikasi sendiri adalah menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi

masyarakat dalam kemajuan teknologi. Secara eksklusif fungsi notaris dalam

sertifikasi meliputi dua hal, yaitu: Sertifikasi (legalisasi) dan autentifikasi.Hasil dari

penelitian menunjukkan bahwa, Notaris memiliki dua fungsi utama dalam

penyelenggaraan sertifikasi elektronik yaitu sertifikasi dan autentifikasi. Kedua

fungsi tersebut dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan

lembar tambahan negara salah satunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012

tentang Penyelengaraan istem dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci(keyword): Notaris, sertifikasi, transaksi elektronik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI