DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TERBIT DI DALAM KAWASAN HUTAN SEBELUM KELUARNYA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.453/KPTS-II/1999
PENGARANG:BAMBANG PUJI MULYO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-28


Kata Kunci : Status Hak Atas Tanah, Kawasan Hutan, Penguasaan Tanah

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum dari penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian diterbitkan sertipikat hak milik pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun kemudian oleh negara, wilayah tersebut ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.453/KPTS-II/1999. Status tanah pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut adalah tanah negara dengan Kawasan hutan, maka wilayah tersebut yang awalnya adalah tanah negara yang dilekati hak milik berubah menjadi tanah negara dengan Kawasan hutan, yang akibatnya masyarakat yang mempunyai sertipikat hak milik hanya bisa menguasai secara fisik tetapi tidak bisa melakukan perbuatan hukum terhadap setipikat hak milik tersebut. Sejalan dengan kebijakan perlindungan hutan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga untuk melindungi hak pemegang sertipikat hak atas tanah yang sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun, penting bagi Kementerian Kehutanan atau lembaga terkait untuk melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan yang riilnya adalah pemukiman penduduk. Pemetaan ulang ini dapat membantu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan dengan akurat kawasan yang seharusnya digunakan sebagai pemukiman penduduk, sehingga dapat menghindari konflik kepentingan dan perlindungan lingkungan. Dalam proses pemetaan ulang tersebut, beberapa langkah penting yang dapat dilakukan adalah Melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mengidentifikasi dan memahami keberadaan pemukiman penduduk yang sudah ada di kawasan yang saat ini dianggap sebagai kawasan hutan, Menganalisis data dan informasi yang ada, seperti data administrasi, peta, dan dokumen-dokumen terkait untuk memahami perbatasan yang tepat antara kawasan hutan dan pemukiman penduduk. Jika hasil pemetaan ulang mengidentifikasi adanya pemukiman penduduk yang sah dan berkelanjutan di kawasan tersebut, dapat dilakukan proses legalisasi atau perubahan regulasi yang sesuai untuk mengakui hak-hak pemukiman penduduk dan mengatur penggunaan lahan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, yaitu dengan mengeluarkan pemukiman penduduk tersebut dari Kawasan hutan menjadi area pengunaan lain.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI