DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS PENGELOLAAN PORTOFOLIO EFEK OLEH MANAJER INVESTASI
PENGARANG:ANANDA PRADYA CHAIRUNISSA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-31


Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian negara karena perekonomian merupakan indikator suatu negara dan berpengaruh pada keberlangsungan hidup rakyat, pertumbuhan ekonomi secara langsung akan mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup. Pasar modal mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor) dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, Reksa Dana, dan instrumen lainnya. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Produk ini merupakan salah satu bentuk investasi dengan peluang yang cukup baik dan menawarkan tingkat return atau keuntungan yang cukup tinggi, melalui reksa dana modal dari para investor dikumpulkan untuk selanjutnya dibelikan efek oleh manajer investasi. Untuk membantu investo maka diperlukan adanya peran dari manajer investasi yang memiliki kemampuan untuk menciptakan skala ekonomis dalam berinvestasi serta kemampuan yang profesional dalam hal analisis sekuritas serta selalu berusaha mendapatkan hasil investasi terbaik namun adanya pelanggaran oleh manajer invetasi mengakibatkan hubungan kepercayaan atas pengelolaan portofolio efek serta kredibilitas manajer investasi dan perusahaannya dipertanyakan padahal kredibilitas diperlukan dalam berinvestasi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian library research, sesuai dengan sifat penelitian hukumnya, yakni bersifat preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah hukum yang diangkat, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti serta pendekatan konseptual (conceptual approach) yang didasarkan dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang. Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan sumber bahan hukum primer maupun sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi Pustaka yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

 

Hasil penelitian pertanggungjawaban manajer investasi terhadap kerugian dalam pengelolaan portofolio efek investor, mendapatkan ganti rugi dari Manajer Investasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya kerugian yang dialami oleh Investor atas kesalahan, kelalaian, pelanggaran yang dilakukan pihak Manajer Investasi dalam pengelolaan portofolio efek milik Investor hal tersebut disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyebutkan bahwa Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana dan Pasal 27 ayat (2) menyebutkan dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. Kemudian, Manajer Investasi juga dituntut untuk mematuhi peraturan,pedoman, menjalankan aspek perilaku dan etika yang baik guna menciptakan pasar modal yang wajar dan teratur. Investor dapat menempuh berbagai macam cara untuk menyelesaikan sengketa kerugian yang dialaminya salah satunya investor beserta OJK dapat mengajukan permohonan pailit sebab investor berhak terhadap pembayaran portofolio efek.

 

Hasil Penelitian Perlindungan hukum terhadap investor atas kerugian dalam pengelolaan portofolio efek investor, perlindungan yang diberikan lembaga negara khususnya OJK yang memiliki wewenang dalam pasar modal. OJK memiliki wewenang guna menjamin perlindungan pasar modal yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan secara Preventif adalah salah satu bentuk Perlindungan dijalankan pemerintah untuk tujuan pencegahan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Peraturan yang dibentuk diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan sebagai batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban dalam rambu-rambu tertentu. Oleh karena itu, sebagai pemegang wewenang OJK dapat mengawasi dan menindak tegas penyelewengan yang terjadi dalam investasi khususnya pada pihak Manajer Investasi yang dipercaya Investor dalam mengelola dana investasinya serta mengawal investor dalam menuntut pemenuhan hak-haknya sebab Investor memegang posisi yang lemah .

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI