DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEP MENGHADAP NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERDASARKAN PERKEMBANGAN CYBER NOTARY
PENGARANG:CHRISTINE WILLYAM HUTAPEA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-01


Penelitian ini membahas Konsep menghadap notaris dalam pembuatan akta berdasarkan perkembangan Cyber Notary.Hukum tidak mengejar perkembangan teknologi namun diperlukan landasan hukum dalam penggunaan teknologi yang memandu masyarakat agar membawa manfaat seperti tujuan terbentuknya hukum. Permasalahan dalam tesis ini yaitu Perkembangan Konsep Menghadap Notaris di Era Kemajuan Cyber Notary di Masa ini dan Formulasi Kebijakan tentang Konsep menghadap Notaris dalam membuat akta secara Virtual di Masa Yang akan datang. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian Reform Oriented Research.

Hasil analisis,Pertama, Konsep menghadap notaris tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf m sedangkan Cyber Notary tercantum pada Pasal 15 ayat 3 UUJN. Perbaharuan konsep menghadap di Era Cyber Notary menjadi pertimbangan memanfaatan media elektronik secara telekonferensi (virtual). Akan tetapi ketika penafsirkan “di hadapan” pasal 1868 KUH Perdata masih dimaknai secara konvensional hingga saat ini. Oleh sebab itu, Konsep menghadap belum berkembang secara Virtual dan belum dapat dilakukan ketika penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN yang menyatakan “menghadap” dimaknai hadir secara fisik sehingga apabila formilnya ini tidak terpenuhi maka akta tersebut akan terdegradasi menjadi akta dibawah tangan.

 

Kedua, Formulasi Kebijakan konsep menghadap secara Virtual di masa depan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan yang dapat dilakukan dalam kewenangan dan kewajiban notaris. Dengan teknologi setiap orang dapat berhadapan virtual. Dalam profesi notaris ini dapat diterapkan dengan mereformasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Notaris. Bukan hanya menghadap konvensional tetapi secara Virtual menggunakan aplikasi dan tetap pada prinsip kehati-hatian, Sehingga makna Menghadap secara Virtual dapat diterapkan dalam konsep Cyber Notary di Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI