DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK HUKUM PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO: 130/PUU-XIII/2015
PENGARANG:Buyung Pranata
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-03


Tujuandaripenelitianskripsiiniadalahuntukmengetahuikeabsahanpenyerahansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) kepadaPenuntutumumdalamjangkawaktu 7 hari yang bersifatimperatif. Sertaakibathukumterhadappenetapantersangka yang suratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) melewatijangkawaktu 7 hari.

Menuruthasildaripenelitianskripsiinimenunjukkanbahwa: Pertama, Keabsahanpenyerahansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) kepadaPenuntutumumdalamjangkawaktu 7 hariadalahbersifatImperatif (wajib), sehinggaapabilalewatdari 7 harimengakibatkansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) menjaditidaksah. Dalamkondisitertentu,dimungkinkansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) dapatdiberitahukanmelewatiwaktu 7 hari, sepanjangmemilikialasan-alasan yang kuatdandapat di pertanggungjawabkan.

Kedua, Akibathukumterhadappenetapantersangka yang suratpemberitahuandimulainyapenyidikan ( SPDP) nyamelewatijangkawaktu 7 hariadalahtetapsah, karenatidakterpenuhiproseduralatauformalitaspenyerahansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) tidakmengakibatkansecarasubstansialpenetapan status tersangkamenjaditidaksah

 

Kata Kunci :suratpemberitahuandimulainyapenyidikan, keaabsahan, danakibathukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI