DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | ASPEK HUKUM PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO: 130/PUU-XIII/2015 | |
PENGARANG | : | Buyung Pranata | |
PENERBIT | : | - | |
TANGGAL | : | 2017-11-03 |
Tujuandaripenelitianskripsiiniadalahuntukmengetahuikeabsahanpenyerahansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) kepadaPenuntutumumdalamjangkawaktu 7 hari yang bersifatimperatif. Sertaakibathukumterhadappenetapantersangka yang suratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) melewatijangkawaktu 7 hari.
Menuruthasildaripenelitianskripsiinimenunjukkanbahwa: Pertama, Keabsahanpenyerahansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) kepadaPenuntutumumdalamjangkawaktu 7 hariadalahbersifatImperatif (wajib), sehinggaapabilalewatdari 7 harimengakibatkansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) menjaditidaksah. Dalamkondisitertentu,dimungkinkansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) dapatdiberitahukanmelewatiwaktu 7 hari, sepanjangmemilikialasan-alasan yang kuatdandapat di pertanggungjawabkan.
Kedua, Akibathukumterhadappenetapantersangka yang suratpemberitahuandimulainyapenyidikan ( SPDP) nyamelewatijangkawaktu 7 hariadalahtetapsah, karenatidakterpenuhiproseduralatauformalitaspenyerahansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) tidakmengakibatkansecarasubstansialpenetapan status tersangkamenjaditidaksah
Kata Kunci :suratpemberitahuandimulainyapenyidikan, keaabsahan, danakibathukum.
NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI