DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Formulasi Kebijakan Publik (Pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin)
PENGARANG:HAFISH AL- FARIZI SIREGAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-02


Hafish Al-farizi siregar, 1910413310031, 2023. "Formulasi kebijakan publik (pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dikota banjarmasin)" dibawah bimbingan ibu siti mauliana hairini, S.IP, M.A Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses formulasi kebijakan publik pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota banjarmasin. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. informan pada penelitian ini ialah pihak DPRD kota banjarmasin, Pihak Pemerintah Kota Banjarmasin, Akademisi, organisasi penyandang disabilias PPDI dan HWDI. teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian mengenai Formulasi Kebijakan Pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dikota Banjarmasin telah berjalan dengan baik. Proses formulasi pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui 5 tahapan yaitu tahap perencanaan program pembentukan peraturan daerah, tahap penyusunan rancangan peraturan daerah, tahap pembahasan rancangan peraturan daerah, tahap pengesahan peraturan daerah, dan tahap pengundangan peraturan daerah. Berdasarkan 5 tahapan tersebut proses formulasi kebijakan pada peraturan daerah kota banjarmasin nomor 3 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dari tahap awal yaitu perencanaan hingga pengundangan tidak terdapat hambatan yang terjadi dalam proses formulasi peraturan daerah tersebut. Akan tetapi jika dilihat secara mendalam terkait tahapan perencanaan program pembentukan peraturan daerah pada penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan uji publik masih belum bisa terlaksana dengan maksimal dikarenakan pada kegiatan uji publik yang dihadari oleh masyarakat tidak terdapat penyandang disabilitas atau tokoh tokoh organisasi penyandang disabilitas yang turut hadir atau dilibatkan dalam kegiatan uji publik tersebut guna mendengarkan aspirasi dari penyandang disabilitas yang menjadi sasaran sebuah kebijakan. Diharapkan dalam proses perumusan kebijakan dalam hal ini pada pembentukan peraturan daerah, pemerintah kota banjarmasin selaku pihak yang berwenang dalam pembentukan peraturan daerah tersebut agar kedepannya lebih mengikutsertakan masyarakat yang menjadi sasaran sebuah kebijakan yang diatur, dalam penelitian ini ialah penyandang disabilitas, karena sebagai pihak yang menjadi sasaran kebijakan sebaiknya untuk bisa ikut dilibatkan dalam semua proses dalam penyusunan peraturan daerah tersebut. agar lebih bisa mengetahui permasalahan permasalahan yang mereka hadapi di tempat daerah yang mereka tinggali. Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Penyandang Disabilitas

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI