DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyalahgunaan Foto Produk Iklan Secara Komersial Di Market Place Tanpa Seizin Pemegang Hak Cipta
PENGARANG:NINA APRILYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-02


Dalam era digitalisasi saat ini penyalahgunaan foto produk orang lain adalah suatu permasalahan yang sangat sering terjadi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pencipta atau pemilik hak cipta. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi dan hak moral wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan agar foto produk yang digunakan oleh reseller pada market place tidak melanggar Hak Cipta. maka dari itu, perlu adanya perubahan dan/atau revisi atas Undang-undang Nomer 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan memasukkan peraturan yang lebih spesifik dan relevan mengenai penggunaan foto produk iklan di market place menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi di dalam dunia bisnis saat ini dan yang akan datang. Dan pada Setiap orang yang menggunakan karya foto produk orang lain khususnya reseller yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan komersil sebaiknya membuat perjanjian atau izin terhadap pencipta karya foto produk tersebut agar tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dikemudian hari yang merugikan pihak-pihak terkait.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai penggunaan foto produk iklan di market place oleh reseller agar tidak melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan foto produk iklan di market place tanpa seizing pemegang hak cipta sehingga merugikan pihak agen pemilik foto dan barang. 

 

Kata Kunci (keyword): Foto Produk Iklan, Komersial, Pemegang Hak Cipta

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI