DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG PHK SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 10/PDT.SUS-PHI/2022/PN BJM)
PENGARANG:NOVIA ARIYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-07


Seseorang yang dipecat, biasanya dikenal sebagai PHK, menandakan berakhirnya hubungan kerja

antara seorang karyawan dan majikannya karena peristiwa tertentu. Hasil ini mengarah pada kesimpulan

tentang tanggung jawab dan hak antara kedua pihak yang terlibat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk

menganalisis penyelesaian pemutusan hubungan kerja dalam gugatan yang melibatkan Pemohon dan PT.

Borneo Indo Tani, mengikuti aturan hukum. Sebagai penyelidikan hukum normatif, penelitian ini menilai

perbuatan hukum dengan memanfaatkan sumber daya hukum dan contoh-contoh normatif. Studi penelitian

mengikuti pendekatan yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai seperangkat norma. Penyelidikan

ini mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap pekerja yang diberhentikan, sebagaimana disebutkan dalam

Pasal 151 alinea pertama dan kedua, menekankan kewajiban pemutusan hubungan kerja untuk melibatkan

negosiasi dan tidak dilakukan secara sepihak. Apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan,

maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja hanya setelah mendapat penetapan dari lembaga

yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sebagaimana tercantum dalam alinea

ketiga Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI