DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KETERANGAN KORBAN PADA AGENDA PEMBUKTIAN YANG TIDAK DAPAT HADIR DIPERSIDANGAN
PENGARANG:MUCHAMMAD HUZAIFI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-07


Fungsi pembuktian sangat penting karena akan menjadi dasar atau titik tolak puisi juri. Untuk menciptakan pembuktian dan penerapan alat bukti yang mampu menciptakan kepastian hukum dan keadilan, diperlukan aturan, asas atau ketentuan sebagai pedoman. Pembuktian memiliki fungsi yang sangat penting dan merupakan titik sentral dari suatu persidangan, namun pengingatnya dalam KUHAP sangat singkat. Pembuktian adalah kegiatan pembuktian dimana membuktikan berarti menunjukkan bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai ilusi, menerapkan, menunjukkan, menyaksikan, dan meyakinkan.

Mengingat hal ini lebih terkait dengan persoalan hukum dan perimbangan yang ada jika diperhatikan bahwa ada beberapa proses persidangan yang menemui kesulitan dalam proses penuntutan karena tidak hadirnya saksi korban. Padahal, kelalaian saksi-korban merupakan hal yang sangat krusial. Sebagai contoh, bercermin pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap pelapor Dito Maheindra, dalam puisinya terdakwa Nikita Mirzani divonis bebas oleh hakim dan berdasarkan informasi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan putusan kepada terdakwa adalah tidak adanya saksi korban

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI