DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU NOMOR 09/Pid.Sus/2020/PN Pps)
PENGARANG:WINDY DWI LESTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-09


Windy Dwi Lestari, Juni 2023, PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 9/Pid.Sus/2020/PN Pps). Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 78  lembar. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Muhammad Topan, S.H, M.H.

 

 

ABSTRAK

 

Pidana yang Dijatuhkan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau No. 9/Pid.Sus/2020/PN Pps. yaitu pidana penjara 1 tahun 3 bulan tidak sesuai dengan SEMA no. 4 tahun 2010 tentang rehabilitasi. Artinya putusan hakim tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan (yaitu teori gabungan) Padahal didalam putusannya pelaku memenuhi syarat syarat untuk dapat direhabilitasi. Sehingga pertimbangan hakim tidak memuat tujuan pemidanaan.

 

Pidana yang Dijatuhkan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau No. 9/Pid.Sus/2020/PN Pps. tidak memenuhi dari nilai aspek keadilan, putusan pidana penjara tersebut belum adil bagi pelaku (karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan). Dari aspek kepastian hukum, putusan pidana penjara tersebut tidak mempertimbangkan SEMA no. 4 tentang rehabilitasi. Dari aspek kemanfaatan hukum, putusan pidana penjara tanpa menerapkan rehabilitasi medis adalah tidak sesuai dengan penerapan hukum yang ada. Lebih baik direhabilitasi daripada pidana penjara, ditambah faktor sosial juga kapasitas penjara yang penuh.

 

 

Kata kunci (keyword): Tindak Pidana Narkotika,Pidana Penjara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI