DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengadaan Tanah Eks Balai Karantina Pertanian Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
PENGARANG:FIRDA LIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-10


Firda Liana, 1910413120017, Pengadaan Tanah Eks Balai Karantina Pertanian di 

Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. 

Dibimbing oleh Safa Muzdalifah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengadaan tanah Eks Balai 

Karantina Pertanian untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa 

(Rusunawa) di Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota 

Banjarmasin. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe 

deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah adalah observasi, 

wawancara, dan dokumentasi. Teori pada penelitian ini menggunakan konsep 3 in 

1 In The Land Acquisition dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk 

kepentingan umum menurut Dr. Jarot Widya Muliawan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah berupa perizinan 

tanah, penguasaan tanah, dan sertifikat tanah tidak terlaksana. Hal ini dapat ditinjau 

dari beberapa hal pertama terkait dengan titik start atau perizinan tanah yakni telah 

ditetapkanya SK penetapan lokasi oleh Walikota Banjarmasin namun tidak 

dibuatnya dokumen perencanan pengadaan tanah sehingga tidak diperhatikannya 

status fisik tanah. Pada poin kedua yaitu titik decision atau penguasaan tanah yang 

mana pelepasan hak oleh masyarakat masih belum dapat dilaksanakan sebab Pemko 

tidak dapat memberikan santunan/ganti kerugian karena terhalang oleh regulasi 

sedangkan warga menolak pembongkaran tanpa adanya santunan/ganti kerugian, 

selain itu warga mendapatkan perlindungan dari DPRD Provinsi dengan diberikan 

waktu tenggang selama 3 tahun terhitung sejak 31 Oktober 2021. Serta poin ketiga 

yaitu titik product atau sertifikat tanah yang mana sertifikat Hak Pakai telah balik 

nama menjadi Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin perlu

menindak lanjuti pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Rumah Susun 

Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pelambuan sebagai respon dari 

permintaan tenggang waktu tiga tahun oleh masyarakat terhitung sejak 31 Oktober 

2021. Sementara tenggang waktu itu, Pemko perlu melakukan perencanaan 

penganggaran maupun alternatif lain yang dapat diterima oleh warga terdampak 

melalui musyawarah.

 

Kata Kunci: Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI