DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
PENGARANG:SYARIF HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-10


Uang elektronik saat ini telah berevolusi pada era ini ialah uang virtual. Uang virtual lambat laun ternyata menjadi sebuah fenomena di lingkungan  masyarakat sejak munculnya kripto sebagai perwujudan dari perkembangan teknologi dalam aktivitas e-commerce. Kripto adalah serangkaian kriptografi kode dibentuk sedemikian rupa sehingga mereka bisa di save dalam piranti komputer dan bisa dipindahkan layaknya elektronik mail dan dapat dipakai untuk alat pembayaran dalam aktivitas commercial elektronik. Kriptografi adalah ilmu mengenai konsep menciptakan message yang dikirim oleh pengirim dan bisa diberikan ke penerima dalam kondisi aman dan kripto merupakan nama yang diberikan ke transaksi elektronik. Konsep yang memakai kriptografi guna melaksanakan proses pengiriman data secara efisien dan untuk melakukan proses bertukar digital token dengan cara yang terpisah. Munculnya kripto dimulai dengan penemuan seperti emas yang harus ditambang, kripto ditemukan oleh pertambangan atau aktivitas mining.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama Aset kripto dikategorikan sebagai benda bergerak tak berwujud sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 503 Jo 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga atas kepemilikan hak milik tersebut seseorang memiliki kebebasan dalam mengelola harta kepemilikannya, salah satunya ialah mewariskan harta kepemilikannya. Jadi aset kripto termasuk objek warisan yang dapat diwariskan karena termasuk komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital tang diperdagangkan sebagai instrumen investasi. Kedua : Pembagian waris aset kripto dapat dilakukan sepanjang pewaris mengikuti minimal 1 ketentuan teknis pewarisan aset kripto antara lain: (1)Menuliskan surat wasiat dengan bantuan ahli hukum seperti Notaris yang isinya adalah kunci privat (private key) dari dompet kripto dan petunjuk penggunaannya; (2) Menyimpan private key menggunakan jasa bursa kripto; (3) Menggunakan metode Shamir Backup. Dengan menggunakan metode-metode tersebut, maka harta warisan yang berupa aset kripto tetap dapat dialihkan kepada ahli waris yang selanjutnya pemilihan hukum mana yang akan dipergunakan untuk membagi harta warisan dapat diserahkan kepada kesepakatan para ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris ataupun orang-orang yang pernah melakukan perbuatan hukum tertentu yang menjadikannya sah menjadi ahli waris.

Kata Kunci : Hukum Perdata, Waris, Aset Kripto, Aset Digital

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI