DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEGAGALAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
PENGARANG:SITI RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-10


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap pihak yang mengalami kerugian akibat kegagalan bangunan dan untuk mengetahui kedudukan sertifikat badan usaha milik penyedia jasa akibat kegagalan bangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Tipe penelitian terhadap sistematika hukum. Sifat penelitian perskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitiannya adalah: Pertama, Dalam hal pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap pihak yang dirugikan akibat terjadinya kegagalan bangunan telah diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yakni apabila penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti kerugian atau melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang menyebabkan kegagalan bangunan sehingga berdampak pada pihak lainnya akibat tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan maka pihak penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin oleh pihak berwenang. Kedua, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila tidak dipenuhinya standar yang telah ditentukan maka terdapat sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan sertifikat badan usaha. Sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Ahli terkait penyebab kegagalan bangunan tersebut, selain itu terdapat penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan untuk menentukan kesepakatan yang menguntungkan antar pihak. Namun, terkait dengan kedudukan sertifikat badan usahanya jika penyedia jasa terbukti menyebabkan kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar yang telah ditentukan dan apabila pihak penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, maka salah satu sanksi yang dapat dikenakan berupa pencabutan sertifikat badan usaha.

Kata kunci (keyword): Jasa Konstruksi, Pertanggungjawaban, Sertifikat Badan Usaha.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI