DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pelaksanaan Diversi dalam Perkara Tindak Pidana Anak pada Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
PENGARANG:FEBDHY SETYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-11


ABSTRAK

 

Kata Kunci : Anak, Diversi, Pengadilan Negeri.

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pelaksanaan Diversi dalam Perkara Tindak Pidana Anak pada Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk untuk mengkaji dan menganalisis terkait urgensi diversi dalam sistem peradilan pidana anak serta untuk mengkaji dan menganalisis terkait kendala pelaksanaan diversi dalam perkara tindak pidana anak pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Urgensi pelaksanaan diversi harus dilaksanakan pada setiap tahapan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan frasa "perkara anak" dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 adalah perkara tindak pidana yang diduga dilakukan anak. Adapun yang dimaksud dengan “perkara tindak pidana” adalah perkara tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Jika ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012, maka dapat diketahui bahwa perkara anak yang wajib diupayakan diversi pada waktu dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri adalah perkara anak yang tindak pidananya: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa ketentuan “pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun” mengacu pada hukum pidana; b. bukan merupakan pengulangan dan tindak pidana. Kedua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya selama tahun 2022 terdapat 2 (dua) Pengadilan Negeri yang melaksanakan diversi, yaitu Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB. Pelaksanaan diversi pada Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dalam perkara nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt ini Anak berusia 15 (lima belas) tahun) yang didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam perkara ini telah dilaksanakan diversi oleh Hakim Anak di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II sesuai dengan ketentuan namun diversi tidak berhasil karena tidak mencapai kesepakatan dari para pihak baik orang tua korban dan orang tua anak. Dalam perkara ini Diversi tidak berhasil sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan, dimana selanjutnya hakim Anak melanjutkan persidangan sesuai dengan prosedur persidangan untuk anak. Pelaksanaan diversi pada Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB dalam perkara nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Spt Anak berusia 9 (sembilan) tahun 8 (delapan) bulan yang didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam perkara ini telah dilaksanakan diversi oleh Hakim Anak di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB sesuai dengan ketentuan namun diversi tidak berhasil karena tidak mencapai kesepakatan dari para pihak, dalam hal ini Pihak keluarga Anak, korban, perwakilan masyarakat, Bapas dan Pekerja Sosial mengharapkan supaya anak dapat dibina melalui hukuman penjara, karena Anak sudah sering melakukan kesalahan. Dalam perkara ini Diversi tidak berhasil sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan, dimana selanjutnya hakim Anak melanjutkan persidangan sesuai dengan prosedur persidangan untuk anak.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI