DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KRITERIA DAN SYARAT MENJADI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG:MALINDA PERMATA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-14


Malinda Permata Putri. Mei 2023. KRITERIA DAN SYARAT MENJADI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 46 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Erham Amin, S.H.M.H

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan kriteria seseorang dapat dinobatkan sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Penelitian ini menggunakan jenisd penelitian doctrinal atau normative, yang artinya penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan hukum primer maupun hukum sekunder, dan hukum tersier, yang mana lalu dianalisis dengan permasalahan yang sedang terjadi menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual  approach). Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memaparkan data-data mengenai kriteria dan syarat menjadi Justice Collaborator dan memberikan data-data mengenai bentuk perlindungan yang diberikan kepada seorang Justice Collaborator, penulis memilih sifat penelitian ini karena sifat penelitian ini merupakan sifat yang cukup baik karna menggambarkan jawaban atas pemasalahan yang sedang terjadi.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kriteria dan syarat menjadi Justice Cololaborator belp[um diatur secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tetapi kriteria dan syarat menjadi Justice Collaborator termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04 Tahun 2011. Kedua, segala bentuk perlindungan yang diberikan kepada Justice Collaborator juga belum diatur didalam KUHAP, perlindungan yang diberikan kepada Justice Collaborator dimuat dalam ketentuan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Pasal 10 A.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Peradilan, Justice Collaborator, Perlindungan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI