DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSEDUR PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERUSIA LANJUT
PENGARANG:HERTA ASSALSABILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-14


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui proses penyelesaian hukum dalam tindak pidana terhadap pelaku yang berusialanjut. 2) Untuk mengetahui prosedur penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang berusia lanjut. Jenis Penelitian penelitian hukum normative dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, tipe penelitian ini yang digunakan adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lain yang berkaitan dengan gejala sosial). Pengumpulanbahanhukum, pendekatan yuridis normatif.

HasilPenelitianmenunjukkan,bahw

1.    Proses penyelesaian hukum dalam tindak pidana terhadap pelaku yang berusialanjut. Hal ini karena pertimbangan non yuridis bersifat sosiologis, psikologis, kriminologis dan filosofis.  Faktor lanjut usia tidak dirumuskan secara yuridis sebagai faktor yang meringankan dalam pemidanaan. Dimana faktor lanjut usia sebagai bahan dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan hanyalah merupakan bagian dari faktor non yuridis. Lanjut usia merupakan bagian dari faktor kondisi diri terdakwa yang melibatkan keadaan fisik ataupun psikis terdakwa sebelum melakukan kejahatan yang dilihat dari usianya. Oleh karena tidak adanya aturan baku mengenai faktor lanjut usia sebagai dasar pertimbangan hakim tersebut, maka dalam pengambilan putusan pidana dikembalikan kepada masing-masing hakim.

2.    Prosedur Penjatuhan  putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dengan Pertama, penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan; Kedua, Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana berusaha mencari dan membuktikan kebenaran materil berdasarkan pertimbangan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan sosiologis; Ketiga, tidak ada perbedaan dalam putusan pemidanaan pada pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dengan orang dewasa lainnya. Faktor usia tidak termasuk dalam faktor yang meringankan hukuman. Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin terhadap pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada ketentuan pemutusan tindak pidana secara umum yaitu berdasarkan pertimbangan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan sosiologis.

Kata kunci: Pemidanaan, Lanjut usia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI