DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSNYA JALAN NEGARA KM 171 SATU AKIBAT PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:M AULIA AGNA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-15


 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap putusnya jalan negara. 2) Untuk mengetahui pertanggungjawabanpidana terhadap putusnya jalan negara di Km. 171 Satui akibat pertambangan batubara. Jenis penelitian ini yaitu hukum normative (yuridis normatif), penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai prespektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi

Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap putusnya jalan negara, dalam kasus ini seharusnya perusahaan melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat, ataupun penegak hukum dalam hal ini adalah Polsek Satui mengenai solusi yang harus dilakukan. Putusnya jalan di Km. 171 dalam lalu lintas jalan seratus persen memutuskan jalan dan lalulintas ekonomi yang mengakibatkan banyak kerugian yang dialami para pengguna jalan. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Putusnya Jalan Negara di Km. 171 Satui akibat Pertambangan Batubara, ketentuan hukum menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hal yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pascatambang pada Undang-Undang No.3 tahun 2020 ini adalah bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang yang akan berdampak bagi lingkungan hidup atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. Ketentuan hukum menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwaPenyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) Ketentuan Hukum menurut Undang-undang Cipta kerja berpayung hukum pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin usahanya dicabut atau berakhir. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran danadalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI