DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERANANAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK BERBASIS PERLINDUNGAN HUKUM (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Tabalong)
PENGARANG:RENY OLPIANOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-15


OLPIANOOR, RENY. 2023. “Perananan Penyidik Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Berbasis Perlindungan Hukum”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 100 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Perananan Penyidik, Anak, Perlindungan Hukum. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Perananan Penyidik Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Berbasis Perlindungan Hukum adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan kewenangan penyidik tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum polres tabalong telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk mengkaji, menganalisis dan mengemukakan kendala penyidik tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum polres tabalong. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Kewenangan penyidik tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum Polres Tabalong dalam memberikan perlindungan terhadap anak Yang sudah dilaksanakan: Tidak mendiskriminasi anak, Pemeriksaan didampingi orang tua, penasihat hukum yang sudah ditunjuk dan didampingi oleh Bapas, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh anak, Memisahkan ruang tahanan anak dan dewasa. Kedua, kendala penyidik tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polres Tabalong yaitu karena beberapa faktor: keterbatasan sumber daya manusia, teknologi dan anggaran, penyidik yang menangani belum memiliki skep / surat keputusan penyidik khusus anak, Tidak adannya ruang tahanan khusus anak, tidak adanya LPKA dan upaya paksa / pemeriksaan yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, kurang kerjasama dengan ekternal, potensi ancaman dan intimidasi, ketentuan hukum yang cepat berubah. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI