DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN KASUS BANGUNAN AMBRUK SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI
PENGARANG:ADINDA PEBRIYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-17


Adinda Pebriyanti. Juni 2023. PENYELESAIAN KASUS BANGUNAN AMBRUK SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI .Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing pendamping: Indah Ramdhany, S.H., M.H 

ABSTRAK 

Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui dan menganalisis aspek pengaturan hukum terkait kerugian akibat bangunan yang ambruk dan 2. Untuk mengatahui Penyelesaian kasus dari bangunan yang ambruk. 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama,  Terkait pengaturan hukum kerugian akibat bangunan yang ambruk maka dasar hukumnya Pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, maka baik penyedia jasa konstruksi atau pengguna jasa konstruksi dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan juga aspek kerugian tersebut dapat di pakai juga Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang mana setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut, Kedua, Adapun penyelesaian terhadap kasus bangunan ambruk menurut peneliti maka dapat diselesaikan dengan cara aspek pidana dan perdata. Jika menggunakan aspek pidana maka mengacu pada unsur pada ketentuan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada Pasal 46 dan 47, dan juga dalam melakukan proses penyelesaian secara pidana, maka diperlukan alat bukti yaitu minimal 2 yang berdasar pada Pasal 183 KUHAP sedangkan jika meninjau cara penyelesaian kasus secara perdata maka dapat ditempuh dengan cara litigasi dan non litigasi yaitu jika litigasi maka mengajukan berupa gugatan pada pengadilan yang berwenang dengan dasar perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata dan jika menggunakan mekanisme non litigasi maka dapat diupayakan dengan mediasi atau penyelesaian diluar pengadilan. 

Kata Kunci (keyword) : Penyelesaian Kasus, Bangunan Ambruk, Litigasi, Non Litigasi 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI