DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN
PENGARANG:WAHYU EFENDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-21


Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pencegahan, Sengketa Pertanahan

Persengketaan atau kasus tentang pertanahan menjadi suatu permasalahan sosial, hukum maupun budaya di Indonesia karena menyangkut kepentingan masyarakat dan dapat menyebabkan permasalahan hukum yang berkepanjangan dan salah satu pejabat yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa tentang tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Maka dari itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mcncegah kasus pertanahan dan bagaimana tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah kasus pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, setiap objek yang akan dilakukan peralihan hak atau dijaminkan harus dilakukan pengecekan kekantor pertanahan sebelum ditandatangani aktanya. Kedua, Bentuk tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak berdasarkan prinsip tanggungjawab kesalahan (based on fault of liability). Sehingga harus adanya sumber hukum yang kuat setara dengan Undang-Undang, jangan hanya peraturan pelaksana saja, dan penting bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tidak hanya mengejar kebenaran formiil, namun materiil juga penting.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI