DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LANGKAH HUKUM TERHADAP GUGATAN PENGEMBALIAN GANTI KERUGIAN SELAMA PACARAN OLEH MANTAN PACAR
PENGARANG:MARSIDAH HUSNUL KHOTIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-21


Pacaran memang menjadi salah satu alternatif untuk menjalin hubungan kasih sayang yang paling banyak diminati saat ini oleh pasangan kekasih yang sebetulnya belum siap untuk melaksanakan perkawinan. Pacaran seringkali dijadikan ajang percobaan untuk menguji layak tidaknya suatu hubungan untuk berlanjut hingga ke tahap perkawinan. Selain itu, adapula yang menjadikan pacaran hanya sebagai motivasi untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Pada saat ini hubungan berpacaran sangat sering dijumpai baik itu di dunia nyata maupun dunia maya seperti film, sinetron dan media sosial. Dari deretan hal-hal yang sering kali dianggap sensitif dalam pacaran, persoalan uang atau biaya pacaran termasuk di dalamnya. Bagi sebagian orang, norma yang berlaku dalam relasi romantis-heteroseksualterkait uang adalah laki-laki yang dominan, baik soal membayarkan macam-macam keperluan dan keinginan sampai soal penghasilan. Ini berlaku dalam rupa-rupa norma, mulai dari yang tak tertulis sampai hukum positif. Namun, persoalan dapat saja muncul ketika hubungan kedua insan manusia yang saling mencintai tersebut berakhir (putus) dengan cara yang tidak baik, dimana pihak laki-laki sangat mungkin mengajukan gugatan kepada pihak perempuan untuk melakukan pengembalian biaya selama proses pacaran. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa gugatanpengembalian ganti rugi selama pacaran yang diajukan oleh mantan pacar serta bentuk pembuktian dari gugatan tersebut yang diuraikan secara preskriptif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan-bahan hukum primer, sekunder dan nonhukum digunakan untuk menganalisis isu hukumnya yang dikumpulkan dengan cara menelusuri (searching) dan studi dokumentasi serta diolah dengan cara melakukan seleksi bahan hukum yang kemudian diklasifikasikan menurut karakteristik bahan hukum sehingga menghasilkan penelitian yang sistematis dan logis serta memberikan deskripsi umum jawaban dari hasil penelitian, sedangkan analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi (penafsiran) berdasarkan gramatikal.

 

Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pacaran bukanlah suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan peristiwa hukum sehingga tidak ada hak dan kewajiban di antara kedua orang yang berpacaran tersebutdan apabila salah satu pihak dirugikan, maka ia tidak dapat menuntut kewajiban pihak lainnya untuk bertanggung jawab termasuk dalam hal pengembalian biaya selama pacaran. Kedua, gugatan pengembalian biaya selama pacaran sebagai ganti kerugian, idealnya dilakukan dengan menggunakan teori hukum acara dan teori kelayakan yang membagi beban pembuktian secara proporsional kepada para pihak agar hakim dapat menilai sudut pandang dari masing-masing pihak guna memperoleh keyakinan apakah benar-benar telah timbul kerugian dari Penggugat selama berpacaran dengan Tergugat atau justru tidak terdapat kerugian di dalamnya. Selain itu, alat bukti juga menduduki posisi yang sangat penting guna memudahkan hakim dalam memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang terjadi sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI