DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 580/PID.SUS/PN.BJM) DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN
PENGARANG:NINDA MARLIANA PERTIWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-22


Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 580/Pid.Sus/PN.Bjm dan Untuk mengetahui pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa yang terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian orang lain dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 580/Pid.Sus/PN.Bjm telah memenuhi tujuan pemidanaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 580/Pid.Sus/PN.Bjm, di samping pertimbangan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, pertimbangan lain adalah sebagai berikut. Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa membahayakan jiwa orang lain, Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa belum pernah di hukum,Antara terdakwa dan Ahli Waris ada perdamaian (surat terlampir). Kedua, Pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa yang terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian orang lain dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 580/Pid.Sus/PN.Bjm yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tentu sangat mengecewakan masyarakat apalagi keluarga korban, karena hukuman yang dijalani sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatannya dan derita yang dialami keluarga korban seumur hidup. Hal ini juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana sehingga tidak menyepelekan perbuatan pidana tersebut walaupun didasarkan atas kelalaian.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim;Kelalaian;Korban

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI