DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT
PENGARANG:MUHAMMAD SALMAN FARISY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-22


KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT
HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT
ABSTRAK
MUHAMMAD SALMAN FARIS (1810211310097) dengan judul skripsi
“KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENDAPAT
HUKUM (LEGAL OPINION) KEPADA MASYARAKAT”. Kejaksaan sebagai
salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi
manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu
mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran
berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan
kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan hukum dan keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih
oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang
penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak
dapat dipisahkan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa :
Pertama,
Bahwa pada praktiknya masyarakat bisa meminta
Legal Opinion (“LO”) dari
Kejaksaan. Apalagi terkait dengan perizinan dan kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Semisal seseorang (pihak swasta) mengadakan
usaha patungan (
joint venture) dengan BUMN. Guna mengantisipasi resiko tindak
pidana korupsi. Hendaknya pihak swasta tersebut meminta LO dari instansi
terkait, contohnya kejaksaan. Dengan demikian, jika terjadi resiko hukum di
kemudian hari,.
Kedua, Pendapat hukum yang dapat diberikan kejaksaaan kepada
masyrakat itu tergantung kesepakatan dibuat harus memenuhi kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum sendiri harus diinterpretasikan oleh
orang yang berkompeten di bidang nya terkait hukum. Akan tetapi harus
Berdasarkan Undang-Undang yang dikeluarkan di Indonesia, hukum yang berada
di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal ini juga berlaku untuk para kejaksaan yang berpraktik di Indonesia. Setiap
pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Dan Kejaksaan
tidak memihak siapun cuman menjadi Nasehat hukum
.
Kata Kunci : Legal Opinion, Pendapat Hukum, Kejaksaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI