DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN HONORARIUM ADVOKAT DIKAITKAN DEGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGARANG:GILBERT YOSEP SIAGIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-23


Tujuan dari tesis ini adalah untuk rnengetahui cara-cara yang digunakan untuk. Pengaturan dan Penjelaskan Honorarium Advokat dan mengetahui pemberlakuan Hak Imunitas Advokat Yang Menerima Honorarium Dari Klien yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Laundering (TPPU)Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengacara mengatur tentang hak dan kewajiban Advokat dan kliennya. Adapun hak-hak pengacara.Pengaturan biaya hukum terkait tindak pidana pencucian uang pada dasarnya tertuang dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Isi Pasal 5 undang-undang tersebut dapat secara tegas menyatakan adanya rezim penegakan hukum bagi badan hukum. Mengenai upah pengacara atas bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara kepada klien yang benar-benar muncul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, dalam hal ini harus dipertimbangkan kelalaian dan tanggung jawab pengacara. Undang-Undang Pengacara No. 18 Tahun 2003 mengatur bahwa klien yang diwakili oleh kuasa hukum berhak atas balas jasa atau honorarium. Terkait dengan ini adalah hak retensi, atau hak untuk tidak mengembalikan dokumen yang ada sampai pembayaran dilakukan. Ini termasuk penggunaan hak gadai untuk mengganggu atau membatasi kemampuan pengacara untuk membela dan melindungi klien. Namun, dalam sengketa hukum, pengacara dilarang membebankan biaya yang tidak perlu kepada kliennya. Namun, pengacara dapat menggunakan hak ini dengan pengecualian berdasarkan pasal 1(7) tentang biaya, pasal 21(1) dan (2) Undang-Undang Kejaksaan Umum dan pasal 4(1) dan (2) Undang-Undang Profesi Pengacara perlu melakukannya.

Kata Kunci : Advokat, Honorarium, pencucian uang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI