DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN
PENGARANG:TEGUH SISWOYO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-24


SISWOYO, TEGUH. 2023. ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN. Program Magister

Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Suprapto, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Saprudin, S.H., LL.M. 102 Halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: Asas Proporsioalitas, Perjanjian Kerja, Pekerja Perempuan

Tujuan penelitian tesis yang berjudul “Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Perempuan” adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan mengenai perjanjian kerja bagi pekerja perempuan di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dalam perjanjian kerja berdasarkan asas proporsionalitas. Jenis penelitian yang gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, pengaturan mengenai perjanjian kerja bagi pekerja perempuan di Indonesia diatur secara umum diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam ketentuan Bab IX diatur mengenai hubungan kerja, yang mengatur mengenai syarat sah perjanjian kerja serta jenis perjanjian kerja bagi pekerja/buruh. Kedua, perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dalam perjanjian kerja berdasarkan asas proporsionalitas, bahwasanya salah satu instrument dalam penyusunan perjanjian dan mempertegas bahwa proporsionalitas menekankan persamaan proses dan kedudukan antara pihak-pihak yang melakukan hubungan hukumterutama dalam penentuan dan pelaksanaan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (pemberi kerja dan pekerja). Keberlakuan asas proporsionalitas dalam pelaksanaan perjanjian kerja harus selaras dengan asas itikad baik yang harus dilaksanakan secara ekstensif atau diperluas tidak hanya sekadar pada tahap perumusan perjanjian kerja, namun juga pada tataran pelaksanaan dari perjanjian kerja tersebut. Asas proporsional atau keseimbangan juga mencakup tahapan pra- kontrak, pembentukan kontrak, serta pelaksanaan kontrak. Hal ini menegaskan bahwa selain sebagai panduan, asas proporsionalitas juga berfungsi sebagai batu uji dalam melakukan upaya hukum atas pelanggaran yang dilakukan salahsatu pihak dalam tahap pra-kontrak, pembentukan kontrak, serta pelaksanaan kontrak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI