DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penuntutan Terhadap Perseroan Terbatas (Korporasi) Dalam Tindak Pidana Korupsi
PENGARANG:PINTO ARIBOWO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-24


ARIBOWO, PINTO. 2023. “Penuntutan Terhadap Perseroan Terbatas

(Korporasi) Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Program Magister Ilmu

Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.

Pembimbing Utama : Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan

Pembimbing Pendamping : Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn.

122 Halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci : Penuntutan, Perseroan Terbatas, Pidana Korupsi.

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penuntutan Terhadap Perseroan Terbatas

(Korporasi) Dalam Tindak Pidana Korupsi adalah untuk menganalisis tentang

organ perseroan terbatas dapat dituntut sebagai pihak yang bertanggung jawab

dalam tidak pidana korupsi dan untuk menganalisis tentang organ perseroan

terbatas dapat menghidari pertanggungjawaban terhadap tindak pidana korupsi.

jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum

dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang

berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Organ perseroan terbatas, termasuk

juga pemegang saham dapat dituntut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam

tindak pidana korupsi oleh korporasi sepanjang dalam berkas perkara yang dibuat

penyidik telah terang peristiwa pidananya. Dapat dikatakan bahwa apabila

pemegang saham mengetahui adanya perbuatan yang menyimpang dari peraturan

perseroan terbatas yang telah dibuat dalam anggaran dasar rumah tangga dan

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka

pemegang saham dapat juga dimintai pertanggungjawaban pidana selain direksi.

Kedua, Pemegang saham dapat menghidari pertanggungjawaban terhadap tindak

pidana kehutanan yang dilakukan korporasi, selama tindak pidana yang dilakukan

korporasi melalui disreksi tidak diketahui oleh pemegang sama, dengan

membuktikan bahwa direksi telah melakukan ultra vires (melampaui kewenangan)

terhadap yang telah dinyatakan dalam RUPS dan Undang-Undang Nomor 40 tahun

2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI