DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKSESIBILITAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA YANG KEDUA
PENGARANG:AKHMAD RUSADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-24


RUSADI, AKHMAD.2023. AKSESIBILITAS KEADILAN DAN KEPASTIAN

HUKUM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA YANG

KEDUA, Program Magister Ilmu Hukum , Program Pasca Sarjana , Universitas

Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. DJONI S. GOZALI, S.H., M.Hum

dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. AHMAD SYAUFI, S.H., M.H.. 169 Halaman

ABSTRAK

Kata Kunci : Perkara Perdata, Upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan

Kembali (PK), Keadilan dan Kepastian Hukum

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah unuk Untuk mengkaji dan menganalisis perspektif

kepastian hukum keadilan terhadap upaya hukum peninjauan kembali perkara perdata yang

diajukan kedua kal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang

bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute

approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case

Approach). Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :

Pertama : Pengajuan upaya hukum peninajuan kembali lebih dari 1 (satu) kali, baik dalam

perkara perdata maupun perkara pidana, adalah bertentangan dengan undang undang.

Pembatasan PK dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali saja demi adanya

kepastian hukum (rects zekerheids) hakikatnya bersifat formal legalistik dan demi untuk

mencegah maupun agar tidak menjadi berlaru-larutnya setiap perkara karena bagaimanapun

setiap perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet) di satu sisi bersifat positif yaitu demi

adanya keseragaman (uniformitas) dan kesatuan (unifikasi). Akan tetapi, di sisi lainnya

aspek dan dimensi demikian secara substansial dan gradual akan menimbulkan problematika

dari dimensi keadilan berupa "kepastian hukum yang adil" dan "kesetaraan pemberian

kesempatan mengajukan PK kepada para pihak.

Kedua : Pembatasan PK dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali saja demi

adanya kepastian hukum (rects zekerheids) hakikatnya bersifat formal legalistik dan demi

untuk mencegah maupun agar tidak menjadi berlaru-larutnya setiap perkara karena

bagaimanapun setiap perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet) di satu sisi bersifat

positif yaitu demi adanya keseragaman (uniformitas) dan kesatuan (unifikasi). Akan tetapi,

di sisi lainnya aspek dan dimensi demikian secara substansial dan gradual akan

menimbulkan problematika dari dimensi keadilan berupa "kepastian hukum yang adil" dan

"kesetaraan pemberian kesempatan mengajukan PK kepada para pihak”. Pembatasan ini

dirasakan masih sangat minimalis sehingga tidak mampu menahan besarnya keinginan

pencari keadilan untuk meminta keadilan ke pengadilan tertinggi tersebut. Peluang

pengajuan PK lebih dari satu kali yang didasarkan pada tujuan, terciptanya keadilan, juga

telah dimanfaatkan oleh pihak yang kalah untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan

pengadilan. Dengan demikian diperlukan adanya pengaturan pembatasan dalam proses

pengajuan PK, baik pembatasan berupa alasan pengajuannya maupun waktu serta prosedur

pengajuannya dalam ketentuan Hukum Acara Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI