DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BATASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI SELEBGRAM YANG MEMPROMOSIKAN PRODUK ILEGAL (ENDORSE)
PENGARANG:ANASTASIA BRITZYANA ELMASIA PERTIWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-25


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan pertanggung jawaban hukum mengenai dapat atau tidaknya dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap seorang selebgramyang mempromosikan produk kosmetik ilegal apabila terjadi sesuatu hal pada produk yang dipromosikannya serta bentuk dari tanggung jawab seorang selebgram terhadap produk ilegal yang dipromosikannya ketika hal tersebut terjadi pada dirinya.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengintervensi dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan aturan yang ada di  bawahnya yang mengatur mengenai pertanggungjawaban secara hukum terhadap seorang selebgramyang mempromosikan produk kosmetik ilegal serta bentuk tanggung jawab seorang selebgram terhadap produk ilegal yang dipromosikannya.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, seorang selebgramyang mempromosikan produk kosmetik ilegal tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena tidak ada aturan yang jelas. Namun berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata, selebgram tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang yang berada di bawah pengawasannya, yaitu produk kosmetik tersebut, kecuali pelaku usaha. Ini karena selebgram hanya terikat pada kontrak kerja sama endorse dan tidak mengetahui tentang produk yang berada di bawah pengawasannya.Kedua, Bentuk tanggung jawab seorang selebgram terhadap produk ilegal yang dipromosikannya adalah memberikan ganti kerugian terhadap konsumen sebagaimana pasal Perbuatan Melawan Hukum 1365 KUHPerdata serta PasaI 38 UU ITE, namun dalam permasalahan dalam penelitian ini berlaku pasal 1367 KUHPerdata sehingga yang patut bertanggungjawab adalah pelaku usaha.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI